Terjemah Baiquniyyah Bab 2 | Hadits Hasan

Terjemah Baiquniyyah Bab 2 | Hadits Hasan

وَالْحَسَنُ الْمَعْرُوْفُ طُرْقًا وَغَدَتْ رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ.

Hadits hasan ialah jalan periwayatannya terkenal tetapi para perawinya tidak seperti hadits shahih.

Secara bahasa hasan artinya baik dan maqbul (diterima). Oleh karena itu hadits hasan diterima dan dijadikan hujjah sebagaimana hadits shahih.

Secara istilah, hadits hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung dinukil dari perawi adil tetapi khafif dhabit (dhabitnya kurang sempurna) dari perawi semisalnya tanpa adanya syadz dan illat. Lima syarat ini mirip dengan syarat hadits shahih, bedanya di tingkatan dhabitnya. Perincian lima syarat ini:

1. Sanadnya bersambung (  اتصال السند ).

Ini diambil dari ucapan Nazhim : (الْمَعْرُوْفُ طُرْقًا  ). Jalan periwayatannya terkenal menunjukkan sanadnya bersambung, karena jika terputus berarti tidak dikenal.

2. Para perawinya adil (  عدالة الرواة ).

Apakah adalah ini sama dengan adalah perawi shahih? Jawabannya iya. Apakah adalah perawi dituntut ma’shum (terbebas dari kesalahan)? Jawabannya tidak, karena tidak ada manusia yang ma’shum selain para Nabi dan Rasul. Mereka dituntut untuk bertaqwa semampu mereka dan senantiasa menjalankan ketaatan dan menjauhi dosa besar. Dalilnya:

كُلُّ ابْنِ اَدَمَ خَطَّاءُ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.

Setiap anak adam banyak melakukan kesalahan dan sebaik baik mereka adalah yang bertaubat. ( HR. At-Tirmidzi No 2499, Ibnu Majah No 4251, dan Ahmad No 13049.

Kalaupun maksiat, sebatas dosa kecil dan itupun tidak terus menerus. Allah tidak mengingkari bahwa penghuni  surga-Nya pernah melakukan kesalahan hanya saja mereka murung dan menyesal sehingga menghentikannya dan bertaubat. Yaitu firman Allah:

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوْا اللهَ فَاسْتَغْفِرُوْا لِذُنُوْبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللهَ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ. أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ خَالِدِيْنَ فِيْهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِيْنَ.

Dan juga orang orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah sebaik baik pahala orang orang yang beramal. (QS. Ali Imran Ayat 135-136).

Inilah standarisasi adalah yang di tuntut. Semakin shahih dan bertaqwa, maka semakin tinggi ketsiqahannya. Dulu orang orang sebelum mengambil hadits melihat dulu shalat perawinya tersebut. Jika baik shalatnya maka diambil riwayatnya, tetapi jika tidak maka tidak diambil.

3. Para perawinya dhabit ringan ( الرواة خفيف الضبط ضبط ).

Inilah yang membedakan dengan kriteria shahih. Untuk itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mendefinisikan shahih dengan (العدل تام الضبط بنقل )   dan hasan dengan ( العدل خفيف الضبط بنقل ). (Nuzhutun Nazhar hal 82-91). Inilah yang menyebabkan hadits yang awalnya shahih bisa turun ke hasan.

Dua syarat ini diisyarakan Nazhim dalam ucapannya: (  وَغَدَتْ رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ ).

Terjemah Baiquniyyah Bab 2 | Hadits Hasan

4,5. Terbebas dari syadz dan Illat.

Nazhim tidak menyebutkan dua syarat ini barangkali beranggapan dua ini secara otomatis harus ada dalam hadits maqbul (diterima) sehingga tidak perlu disinggung karena sama persis dengan pembahasan syarat shahih. Jika tidak terpenuhi salah satu syarat ini maka haditsnya mardud (ditolak).

Shighah ta’dil (ungkapan adalah) untuk perawi hasan biasanya mamakai ungkapan (  صَدُوْقٌ ) jujur, ( لَا بَأْسَ بِهِ  ) tidak masalah, ( صَالِحُ الْحَدِيْثِ ) haditsnya shahih, dan semisalnya.

Cohtoh hadits hasan dalam Musnad Abu Ya’la (No 6147): 

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيْدٍ, حَدَّثَنَا ضِمَامٌ, عَنْ مُوْسَ بْنِ وَرْدَانَ, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَكْثَرُوْا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهَا.

Semua perawi adalah shahih selain Dhimam bin Ismail, dia hasan Adz-Dzahabi berkata, (Haditsnya Shalih meski sebagian orang mendhaifkanya tanpa hujjah. Imam Ahmad berkata “haditsnya Shalil”. Ibnu Hajar berkata “jujur meski terkadang keliru”.

Hadits hasan juga ada dua : hasan lidzatih yang sedang dibahas dan hasan lighairih, yaitu hadits dhaif yang diangkat hasan karena adanya syahid (hadits penguat) selagi tidak parah kedhaifannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel