Pengertian Nash, Pakem, Qarinah, Qath’i, Qath’i Ad-Dalalah, Qath’i Al-Wurud, Sunnah, Syariat, Thaghut, Ushul Fiqih
Pengertian Nash, Pakem, Qarinah, Qath’i, Qath’i Ad-Dalalah, Qath’i Al-Wurud, Sunnah, Syariat, Thaghut, Ushul Fiqih
1. Nash semakna dengan dalil dan hujjah, yakni al-Qur’an atau Hadits yang qath’i yang dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah syariah. Nash, lawan kata musykil, merupakan lafadz yang maknanya cukup jelas namun juga berpotensi dapat ditakwil. Dan untuk selanjutnya, yang dimagsud nash adalah dalil dari al-Qur’an dan haddits.
2. Pakem merupakan bahasa jawa adalah standard, atau ketentuan pokok/dasar.
3. Qarinah adalah petunjuk, indikasi atu indikator.
4. Qath’i menurut bahasa berasal dari kata: قطع يقطع قطع yang berarti, memotong, terpisahkan dari sesuatu yang lain, pasti. Maksudnya adalah sebuah kalimat atau kata yang bermakna tetap dan jelas serta sudah tidak lagi memberikan peluang untuk di artikan lain selain makna yang dikehendaki dari petunjuk lafat iu sendiri. Lawan kata dari qath’i adalah zhanni.
5. Qath’i ad-Dalalah adalah dalil yang kata – katanya atau ungkapan kata – katanya menunjukan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas, sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.
6. Qath’i al-Wurud adalah dalil yang menyakinkan bahwa datangnya dari Allah (al-Qur’an) atau dari Rasulullah (hadits mutawatir). Al-Qur’an seluruhnya qath’i dilihat dari segi wurudnya. Akan tetapi tidak semua hadits qath’i wurudnya. Qath’i wurud terkadang disebut qath’i tsubut.
7. Sunnah dalam bahasa arap hampir sama dengan hadits yakni berarti tradisi, kebiasaan, adat istidat. Dalam teminilogi islam, berarti perbuatan (af’alu), perkataan (aqwalu), dan keizinan (taqriru)yang dilakukan terus menerus oleh Nabi Muhammad saw dan dilanjutkan oleh pengikutnya terkait hukum islam. Pengertian inilah yang maksudkan untuk kata As-Sunnah dalam hadits Nabi.
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمَرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلُهُ.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernaah bersabda : “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu : K“sesungguhnya ata Allah dan sunnah Rasul-Nya”. [HR. Malik].

8. Syariat atau terkadang di sebut syara’, menurut bahasa adalah sumber atau jalan keluarnya air untuk minum. Mahmud Syaltut mendenifisikan syariat sebagai hukum dan tata utara dasar dan fundemental yang di tetapkan langsung oleh Allah SWT. Melalui firmannya untuk dipatuhi oleh bagi hamba-hamba. Intinya semua aturan yang langsung ada dalam nash al-Qur’an dan hadits tanpa melalui sebuah ijtihad, dinamakan syariat.
9. Thaghut adalah istilah dalam agama islam yang merujuk setiap yang di sembah selain Allah.
10. Ushul Fiqih (bahsasa arab:أصول الفقه ) adalah ilmu hukum dalam islam yang mengajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terpenci dalam rangka mengasilkan hukum islam yang diambil dari sumber al-Qur’an dan Hadits yang masih bersifat dzanni.