Perbedaan Adil Dengan Kesaksian Adil Dalam Periwayatan Hadits Shahih
Rabu, 10 Juni 2020
Edit
Perbedaan Adil Dengan Kesaksian Adil Dalam Periwayatan Hadits Shahih
Dalam persyaratan hadits shahih ada syarat yang dikenal dengan sebuatn rawi yang adil, yang mana rawi yang adil tersebut memiliki pengertian yang berbeda dengan kesaksian adil, yang mana kesaksian adil juga istilah dalam periwayatan hadits shahih. Yang membedakan dari keduanya adalah dari segi jangkauannya, keadilan dalam periwayatan hadits (rawi yang adil) lebih umum dari pada adil dalam kesaksian (syahadah). Didalam syahadah, dikatakan adil itu jika terdiri dari dua orang laki laki yang merdeka, sedangkan dalam periwayatan, cukup seorang saja, baik orang laki laki maupun perempuan, seorang budak ataupun seorang merdeka.
Sebagai buktinya ialah banyak sekali hadits hadits yang diriwayatkan oleh istri istri Rasulallah Saw, atau oleh wanita wanita lain, dan hadits hadits tersebut diterima oleh seluruh umat islam. Sejajar dengan hadits hadits yang diriwayatkan oleh orang laki laki, asal memenuhi syarat syaratnya sebagai perawi yang adil dan dlabith.
Contohnya, antralain hadits dari ‘Aisyah Ra.
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْوَدَعَهُ النَّاسُ اِتِّقَاءَ شَرِّهِ.
Sungguh Rasulallah Saw pernah bersabda: bahwa sejelek jelek derajat manusia disisi Allah di hari kiamat kelak ialah orang yang ditinggalkan atau disingkirkan oleh manusia lantaran takut kejelekannya. (HR. Bukhari Muslim)
Sebagian ulama tidak menerima hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi, sekurang kurangnya harus diriwayatkan oleh dua orang rawi. Dengan demikian keadilan dalam riwayat, menurut pendapat ini, sama dengan keadilan dalam syahadah, dari segi jumlahnya.
Dalam persyaratan hadits shahih ada syarat yang dikenal dengan sebuatn rawi yang adil, yang mana rawi yang adil tersebut memiliki pengertian yang berbeda dengan kesaksian adil, yang mana kesaksian adil juga istilah dalam periwayatan hadits shahih. Yang membedakan dari keduanya adalah dari segi jangkauannya, keadilan dalam periwayatan hadits (rawi yang adil) lebih umum dari pada adil dalam kesaksian (syahadah). Didalam syahadah, dikatakan adil itu jika terdiri dari dua orang laki laki yang merdeka, sedangkan dalam periwayatan, cukup seorang saja, baik orang laki laki maupun perempuan, seorang budak ataupun seorang merdeka.
Sebagai buktinya ialah banyak sekali hadits hadits yang diriwayatkan oleh istri istri Rasulallah Saw, atau oleh wanita wanita lain, dan hadits hadits tersebut diterima oleh seluruh umat islam. Sejajar dengan hadits hadits yang diriwayatkan oleh orang laki laki, asal memenuhi syarat syaratnya sebagai perawi yang adil dan dlabith.
Contohnya, antralain hadits dari ‘Aisyah Ra.

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْوَدَعَهُ النَّاسُ اِتِّقَاءَ شَرِّهِ.
Sungguh Rasulallah Saw pernah bersabda: bahwa sejelek jelek derajat manusia disisi Allah di hari kiamat kelak ialah orang yang ditinggalkan atau disingkirkan oleh manusia lantaran takut kejelekannya. (HR. Bukhari Muslim)
Sebagian ulama tidak menerima hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi, sekurang kurangnya harus diriwayatkan oleh dua orang rawi. Dengan demikian keadilan dalam riwayat, menurut pendapat ini, sama dengan keadilan dalam syahadah, dari segi jumlahnya.