Pengertian Hadits Mu’allal Dan Contohnya
Senin, 22 Juni 2020
Edit
Pengertian Hadits Mu’allal Dan Contohnya
Yang dimaksud dengan hadits mu’allal (ma’lul, mu’lal) ialah:
هُوَمَا اطُّلِعَ فِيْهِ بَعْدَ الْبَحْثِ وَالتَّبْعِ عَلَى وَهْمٍ وَقَعَ لِرُواَتِهِ مِنْ وَصْلِ مُنْقَطِعٍ أَوْ اِدْخَالِ حَدِيْثٍ فِى حَدِيْثٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.
Suatu hadits, yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu sanad) hadits yang munqhathi’ (terputus) atau mamsukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.
Menyelidiki seorang rawi yang banyak sangka, sangat sukar dan sulit. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang ahli, yang dapat mengetahui benar benar martabat rawi, keadaan sanad dan matan hadits.
Mencatatat rawi yang demikian ini, memerlukan adanya qarinah qarinah yang dapat menunjukkan sebab tercatatnya. Sebab sebab yang mencatatkan itu antara lain mengirsalkan hadits yang muttashil, mewashalkan hadits munqhati’, memauqufkan hadits yang marfu’ dan lai sebagainya. Semua perbuatan ini dilakukan oleh si rawi berdasarkan adanya salah sangka.
Ringkasnya, hadits mu’alal itu tampaknya tiada bercacat tetapi setelah diselidiki terdapat ‘illat.
‘Illat itu kadang kadang terdapat pada sanad dan kadang kadang terdapat pada matan. Dan ‘illat yang terdapat pada sanad adakalanya yang mencatat sanad dan matan, dan ada pula yag hanya mencacatkan sanad saja, sedang matannya sharih, contohnya hadits Ya’la bin ‘Ubaid:
عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ دِيْنَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقًا.
Dari Sufyan Ats-Tsuary dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi Saw, ujarnya Si penjual dan sipembeli boleh memilih, selama belum berpisahan.
‘Illat hadits ini terletak pada ‘Amr bi Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan ‘Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat riwayat lain yang juga melalui sanad tersebut.
Walaupun hadits tersebut ber’illat pada sanadnya, tapi oleh karena kedua rawi tersebut sama sama tsiqah, tetap shahih matannya.
Yang dimaksud dengan hadits mu’allal (ma’lul, mu’lal) ialah:
هُوَمَا اطُّلِعَ فِيْهِ بَعْدَ الْبَحْثِ وَالتَّبْعِ عَلَى وَهْمٍ وَقَعَ لِرُواَتِهِ مِنْ وَصْلِ مُنْقَطِعٍ أَوْ اِدْخَالِ حَدِيْثٍ فِى حَدِيْثٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.
Suatu hadits, yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu sanad) hadits yang munqhathi’ (terputus) atau mamsukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.
Menyelidiki seorang rawi yang banyak sangka, sangat sukar dan sulit. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang ahli, yang dapat mengetahui benar benar martabat rawi, keadaan sanad dan matan hadits.
Mencatatat rawi yang demikian ini, memerlukan adanya qarinah qarinah yang dapat menunjukkan sebab tercatatnya. Sebab sebab yang mencatatkan itu antara lain mengirsalkan hadits yang muttashil, mewashalkan hadits munqhati’, memauqufkan hadits yang marfu’ dan lai sebagainya. Semua perbuatan ini dilakukan oleh si rawi berdasarkan adanya salah sangka.
Ringkasnya, hadits mu’alal itu tampaknya tiada bercacat tetapi setelah diselidiki terdapat ‘illat.
‘Illat itu kadang kadang terdapat pada sanad dan kadang kadang terdapat pada matan. Dan ‘illat yang terdapat pada sanad adakalanya yang mencatat sanad dan matan, dan ada pula yag hanya mencacatkan sanad saja, sedang matannya sharih, contohnya hadits Ya’la bin ‘Ubaid:
عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ دِيْنَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقًا.

Dari Sufyan Ats-Tsuary dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi Saw, ujarnya Si penjual dan sipembeli boleh memilih, selama belum berpisahan.
‘Illat hadits ini terletak pada ‘Amr bi Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan ‘Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat riwayat lain yang juga melalui sanad tersebut.
Walaupun hadits tersebut ber’illat pada sanadnya, tapi oleh karena kedua rawi tersebut sama sama tsiqah, tetap shahih matannya.