Klasifikasi Hadits Shahih
Kamis, 11 Juni 2020
Edit
Klasifikasi Hadits Shahih
Hadits shahih terbagi menjadi dua bagian:
1. Hadits shahih li-dzatih
2. Hadits shahih li-ghairih
Hadits shahih yang memenuhi syarat syarat hadits shahih disebut hadits shahih li-dzatih. Kedlabithan seorang rawi yang kurang sempurna, menjadikan hadits shahih li-dzatih turun nilainya menjadi hadits hasan li-dzatih. Akan tetapi jika kekurangsempurnaa rawi tentang kedlabithannya itu dapat ditutup, misalnya hadits hasan li-dzatih mempunyai sanad lain yang lebih dlabith, naiklah hadits hasan li-dzatih ini menjadi hadits shahih li-ghairih.
Dengan demikian secara definitif hadits shahih li-ghairih ialah:
هُوَ مَاكَانَ رُوَاتُهُ مُتَأَخِّرًا عَنْ دَرَجَةِ الْحَافِظِ الضَّابِطِ مَعَ كَوْنِهِ مَشْهُوْرًا بِالصِّدْقِ حَتَّى يَكُوْنَ حَدِيْثُهُ حَسَنًا ثُمَّ وُجِدَ فِيْهِ مِنْ طَرِيْقٍ أَخَرِمُسَاوٍ لِطَرِيْقِهِ أَوْ اَرْجَحُ مَا يَجْبُرُ ذَلِكَ الْقُصُوْرَ الْوَاقِعَ فِيْهِ.
Hadits yang keadaan rawi rawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur, hingga karenanya berderajat hasan, lalu didapati padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.
Contoh hadits shahih li-ghairih ialah hadits Bukhari dari Ubay bin Al-Abbas bin Sahal dari ayahnya (‘Abbas) dari neneknya (Sahal), katanya:
كَانَ لِنَبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِى حَائِطِنَا فَرَسٌ يُقَالُ لَهُ اللُّحَيْفُ.
Konon Rasulallah Saw mempunyai seekor kuda, ditaruh dikandang kami yang diberi nama Al-Luhaif.
Ubay bin Al-‘Abbas oleh Ahmad, Ibnu Ma’in dan An-Nasa’i dianggap rawi yang kurang baik hafalannya. Oleh karena itu, hadits tersebut berderajat hasan li-dzatih. Tetapi oleh karena hadits Ubay tersebut mempunyai mutabi’ yang diriwayatkan oleh ‘Abdul Muhaimin, maka naiklah derajatnya dari hasan li-dzatih menjadi shahih li-ghairih.
Jadi, antara hadits shahih li-dzatih, hadits shahil li-ghairih dan hadits hasan li-dzatih derajatnya saling berkesinambungan dan saling keterkaitan, yang mana takarannya terletak pada kedlabithan seorang rawi periwayat hadits tersebut, jika hadits shahih yang sudah memenuhi lima syarat hadits shahih, maka derajatnya menjadi hadits shahih li-dzatih, kemudian, jika hadits shahih li-dzatih tersebut ditemui dan dapat dibuktikan periwayatnya kedlabithannya kurang atau lemah, maka hadits tersebut menjadi hadits hasan li-dzatih, ketika hadits hasan li-dzatih ini ternyata ditemui dalam riwayat lain yang menguatkan akan hadits tersebut, yang bisa menutupi kekurangan keldabithan dari perawi awal tadi, maka derajatnya menjadi hadits shahih li-ghairih.
Hadits shahih terbagi menjadi dua bagian:
1. Hadits shahih li-dzatih
2. Hadits shahih li-ghairih
Hadits shahih yang memenuhi syarat syarat hadits shahih disebut hadits shahih li-dzatih. Kedlabithan seorang rawi yang kurang sempurna, menjadikan hadits shahih li-dzatih turun nilainya menjadi hadits hasan li-dzatih. Akan tetapi jika kekurangsempurnaa rawi tentang kedlabithannya itu dapat ditutup, misalnya hadits hasan li-dzatih mempunyai sanad lain yang lebih dlabith, naiklah hadits hasan li-dzatih ini menjadi hadits shahih li-ghairih.
Dengan demikian secara definitif hadits shahih li-ghairih ialah:
هُوَ مَاكَانَ رُوَاتُهُ مُتَأَخِّرًا عَنْ دَرَجَةِ الْحَافِظِ الضَّابِطِ مَعَ كَوْنِهِ مَشْهُوْرًا بِالصِّدْقِ حَتَّى يَكُوْنَ حَدِيْثُهُ حَسَنًا ثُمَّ وُجِدَ فِيْهِ مِنْ طَرِيْقٍ أَخَرِمُسَاوٍ لِطَرِيْقِهِ أَوْ اَرْجَحُ مَا يَجْبُرُ ذَلِكَ الْقُصُوْرَ الْوَاقِعَ فِيْهِ.
Hadits yang keadaan rawi rawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur, hingga karenanya berderajat hasan, lalu didapati padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.
Contoh hadits shahih li-ghairih ialah hadits Bukhari dari Ubay bin Al-Abbas bin Sahal dari ayahnya (‘Abbas) dari neneknya (Sahal), katanya:
كَانَ لِنَبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِى حَائِطِنَا فَرَسٌ يُقَالُ لَهُ اللُّحَيْفُ.
Konon Rasulallah Saw mempunyai seekor kuda, ditaruh dikandang kami yang diberi nama Al-Luhaif.
Ubay bin Al-‘Abbas oleh Ahmad, Ibnu Ma’in dan An-Nasa’i dianggap rawi yang kurang baik hafalannya. Oleh karena itu, hadits tersebut berderajat hasan li-dzatih. Tetapi oleh karena hadits Ubay tersebut mempunyai mutabi’ yang diriwayatkan oleh ‘Abdul Muhaimin, maka naiklah derajatnya dari hasan li-dzatih menjadi shahih li-ghairih.

Jadi, antara hadits shahih li-dzatih, hadits shahil li-ghairih dan hadits hasan li-dzatih derajatnya saling berkesinambungan dan saling keterkaitan, yang mana takarannya terletak pada kedlabithan seorang rawi periwayat hadits tersebut, jika hadits shahih yang sudah memenuhi lima syarat hadits shahih, maka derajatnya menjadi hadits shahih li-dzatih, kemudian, jika hadits shahih li-dzatih tersebut ditemui dan dapat dibuktikan periwayatnya kedlabithannya kurang atau lemah, maka hadits tersebut menjadi hadits hasan li-dzatih, ketika hadits hasan li-dzatih ini ternyata ditemui dalam riwayat lain yang menguatkan akan hadits tersebut, yang bisa menutupi kekurangan keldabithan dari perawi awal tadi, maka derajatnya menjadi hadits shahih li-ghairih.