Hadits Munkar Dan Ma’ruf Serta Penjelasannya
Senin, 22 Juni 2020
Edit
Hadits Munkar Dan Ma’ruf Serta Penjelasannya
Hadits Munkar ialah:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِىْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ مَنْ فَحُشَ غَلَطُهُ اَوْ كَثُرَتْ غَفْلَتُهُ أَوْبَيَّنَ فِسْقُهُ بِغَيْرِ الْكَذِبِ.
Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.
Lengah dan banyak salah adalah dua istilah yang sangat berdekat dekatan artinya. Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan Al-Hadits, sedang banyak salah terjadi dalam menyampaikan Al-Hadits. Adapun yang dikehendaki dengan fasik, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam i’tikad, sebab soal curang dalam i’tikad dinamakan bid’ah dan ini masuk dalam pembicaraan hadits dla’if, yang karena rawinya orang pembuat bid’ah.
Definisi hadits Munkar seperti tersebut di atas, tidak mensyaratkan bahwa suatu hadits dikatakan Munkar itu harus ada perlawanannya, yaitu berlawanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi rawi yang tsiqah.
Dalam hal ini pengarang Nuhbatul Fikar, menta’rifakan hadits Munkar sebagai berikut:
هُوَالَّذِى رَوَاهُ غَيْرُ الثِّقَةِ مُخَالِفًا لِثِقَةٍ.
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tidak tsiqah (dla’if) berlawanan dengan riwayat orang tsiqah.
Imbangan hadits Munkar itu, ialah hadits ma’ruf. Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah disebut hadits munkar, sedang riwayat orang yang tsiqah yang melawani riwayat orang yang lemah disebut hadits ma’ruf.
مَنْ اَقَامَ الصَّلَاةَ وَاَتَى الزَّكَاةَ وَحَجَّ الْبَيْتَ وَصَامَ وَقَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
Siapa yang mengerjakan sembahyang, membayar zakat, menunaikan haji, berpuasa, dan menghormat tamu, masuk surga.
Hadits diatas ada dua jalur riwayat:
1. Jalur dari riwayat hadits Munkar: Dari Ibnu Hatim, Hubayyib bin Habib, Abu Ishaq, ‘Izar bin Harits, Ibnu Abbas.
2. Jalur dari riwayat Ma’ruf: Dari riwayat Tsiqah, abu ishaq, ibnu Abbas.
Menurut Abu Hatim, hadits Ibnu Abi Hatim yang bersanad Hubayyib bin Habib, Abu Ishaq, Al-‘Izar bin Harits, Ibnu Abbas ra, dari Nabu Muhammad Saw (Jalur 1), adalah munkar. Sebab Hubayyid bin Habib salah seorang sanadnya adalah rawi yang waham (kata Abu Zur’ah) lagi matruk (kata Ibnul Mubarak), tambahan pula ia meriwayatkan hadits tersebut secara marfu’. Padahal rawi rawi yang tsiqah meriwayatkan secara mauquf (jalur 2), hadits nomor 2 inilah yang ma’ruf.
Hadits Munkar ialah:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِىْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ مَنْ فَحُشَ غَلَطُهُ اَوْ كَثُرَتْ غَفْلَتُهُ أَوْبَيَّنَ فِسْقُهُ بِغَيْرِ الْكَذِبِ.
Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.
Lengah dan banyak salah adalah dua istilah yang sangat berdekat dekatan artinya. Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan Al-Hadits, sedang banyak salah terjadi dalam menyampaikan Al-Hadits. Adapun yang dikehendaki dengan fasik, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam i’tikad, sebab soal curang dalam i’tikad dinamakan bid’ah dan ini masuk dalam pembicaraan hadits dla’if, yang karena rawinya orang pembuat bid’ah.
Definisi hadits Munkar seperti tersebut di atas, tidak mensyaratkan bahwa suatu hadits dikatakan Munkar itu harus ada perlawanannya, yaitu berlawanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi rawi yang tsiqah.
Dalam hal ini pengarang Nuhbatul Fikar, menta’rifakan hadits Munkar sebagai berikut:
هُوَالَّذِى رَوَاهُ غَيْرُ الثِّقَةِ مُخَالِفًا لِثِقَةٍ.
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tidak tsiqah (dla’if) berlawanan dengan riwayat orang tsiqah.
Imbangan hadits Munkar itu, ialah hadits ma’ruf. Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah disebut hadits munkar, sedang riwayat orang yang tsiqah yang melawani riwayat orang yang lemah disebut hadits ma’ruf.
مَنْ اَقَامَ الصَّلَاةَ وَاَتَى الزَّكَاةَ وَحَجَّ الْبَيْتَ وَصَامَ وَقَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
Siapa yang mengerjakan sembahyang, membayar zakat, menunaikan haji, berpuasa, dan menghormat tamu, masuk surga.
Hadits diatas ada dua jalur riwayat:

2. Jalur dari riwayat Ma’ruf: Dari riwayat Tsiqah, abu ishaq, ibnu Abbas.
Menurut Abu Hatim, hadits Ibnu Abi Hatim yang bersanad Hubayyib bin Habib, Abu Ishaq, Al-‘Izar bin Harits, Ibnu Abbas ra, dari Nabu Muhammad Saw (Jalur 1), adalah munkar. Sebab Hubayyid bin Habib salah seorang sanadnya adalah rawi yang waham (kata Abu Zur’ah) lagi matruk (kata Ibnul Mubarak), tambahan pula ia meriwayatkan hadits tersebut secara marfu’. Padahal rawi rawi yang tsiqah meriwayatkan secara mauquf (jalur 2), hadits nomor 2 inilah yang ma’ruf.