Salah Tafsir Hadist Saat Virus Corona (Covid-19) Melanda

Salah Tafsir Hadist Saat Virus Corona (Covid-19) Melanda

Disaat belahan Dunia mengalami musibah virus corona (covid 19), masih ada saja kelompok kelompok yang memunculkan diri dengan membawa jubah agamanya namun menyesatkan umat beragama, khususnya di kalangan umat Islam. Dalam hari kebelakangan seluruh belahan dunia mengalami musibah corona virus, tak terkecuali arab saudi (makkah) sehingga harus menutup ibadah umrah dan aktifitas kehidupan selama virus masih mencemari. Hal tersebut juga dilakukan di berbagai negara termasuk Indonesia, sehingga seluruh aktifitas kehidupan masyarakat Indonesia dibatasi bahkan dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.

Akibat mencemarnya virus corona di Indonesia, shalat Jum’at di Indonesia juga mengalami perubahan, yang asalnya dibatasi dengan standart kesehatan, akhir akhir ini mendapat himbauan dari pemerintah untuk meniadakan shalat jumat terlebih dahulu, semata mata untukmengurangi dan memutus tali pencemaran virus corona.

Peniadaan shalat Jum’at di negara Indonesia, mengalami polemik sehingga menimbulkan berbagai pandangan dikalangan umat islam, bahkan mengalami pertentangan dari sebagian kelompok agar tetap mengadakan shalat jum’at.

Kelompok yang ngotot mengadakan shalatt jumat berlandaskan dalil dibawah ini, namun faktanya mereka salah dalam menafsiri:

اِنَّ اللهَ تَعَالَى اِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ.

Sesungguhnya apabila Allah ta’ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid. (Ibnu Asakir Juz 17 Hal 11).

اِذَا أَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ عَاهَةً نَظَرَ اِلَى أَهْلِ الْمَسَاجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ

Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat ahli masjid, lalu menjauhkan menyakit itu dari mereka. (Al-Darquthni)

يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: اِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَاِذَا نَظَرْتُ اِلَى عُمَّارِ بُيُوْتِي وَالْمُتَحَابِّيْنَ فِيَّ وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ.

Allah Swt berfirman, sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab kepada penduduk bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang meramaikan rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka. (Al-Baihaqi, Syu’ab Al-Iman, 2946).

Terlepas dari hadist tersebut doif atau tidak (karena ada sebagian yang menyatakan doif), berikut ini perbandingan cara berfikir dan menafsirkan dalil, sehingga mempengaruhi hasil akhir dari sebuah kajian.

Tafsir Salah:

Mereka yang menafsirkan salah membuat statement atau keputusan yang menentang MUI dan Pemerintah, mereka tetap mewajibkan Shalat jum’at bahkan acara acara islam dengan alasan (tafsir salah) Allah akan menjauhkan penyakit jika kita semakin meramaikan masjid, dan menentang jika kita meniadakan shalat jum’at dan acara islam lainnya maka azab semakin besar.

Tafsir Benar

Secara ilmiyah pernyataan seperti diatas (tafsir salah) jelas salah karena tidak menemui rantai ikhtiyar dalam mewujudkan taqdir Allah, seandaianya Allah memang melindungi ahli masjid dari wabah mencemar, pasti kajian dan tindakan realitanya sesuai dengan alur ikhtiyar yang masuk logika dan ilmiyah.

Apa yang dilakukan Pemerintah dan MUI dalam peniadaan shalat jum’at dan kegiatan kegiatan islam lainnya, layaknya sudah sesuai dengan dalil tersebut, karena secara ilmiyah dan ukuran manusia kira kira cara Allah untuk menjauhkan ahli masjid dari wabah corona tersebut dengan cara apa, kalau tidak dengan menghindarkannya, yang mana instruksi menghindar tersebut sudah keluar lewat MUI dan Pemerintah, yang mana kedua (MUI dan Pemerintah) adalah sebagai orang yang memegang wewenang (amanah) kehidupan masyarakat.

Dengan kajian ilmiyah tersebut, sungguh benar nilai hadist yang dijadikan landasan diatas, karena faktanya kajian ilmiyah (tafsir benar) tersebut memiliki beberapa dalil penguat yang satu makna dan satu arah, sehingga saling menguatkan antara dalil satu dengan yang lainnya.

Salah satu dalil yang menjadi penguat dalil dalil diatas, namun dengan cara penafsiran yang benar:

وفر من المجذوم المصاب بالجذا كما تفر من الأسد

Artinya: Larilah dari orang yang terkena lepra sebagaimana engkau lari dari singa. (HR. Al-Bukhari).

لاتديموا النظر الى المجذومين

Artinya: Janganlah kalian terus menerus melihat orang yang mengidap penyakit lepra. (HR. Al-Bukhari).

لاتوردوا الممرض على المصح

Artinya: Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat. (HR Al-Bukhari).

Salah Tafsir Hadist Saat Virus Corona (Covid-19) Melanda

Dari makna dalil dalil diatas tentu bermakna hinbauan untuk menjaga diri dari penyakit menular, hal tersebut pasti sejalan dengan makna dalil yang di awal paragraf tadi (jika dengan tafsir yang benar).
Dari kajian tersebut, ada beberapa point penting yang harus kita hati hati, yaitu untuk memaknai dalil kita tidak bisa sembarangan seenaknya, sehingga membahayakan hasil akhir dari sebuah kajian, yang nantinya akan menyesatkan umat yang memakainya.

Apa yang menjadi keputusan Pemerintah dan tokoh tokoh agama, MUI, PBNU, sudah dapat dinyatakan sesuai dengan jalan agama dan sudah sesaui dengan landasan fiqih, maka dari itu kita tinggal menerapkan dan selalu memohon kepada Allah agar selalu mendapat perlindungannya, dan kita selalu menjaga kesehatan, kebersihan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel