Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh

Ijtihad oleh para pakar agama tidak dapat terelakkan ketika, pertama, sumber hukum utama Al-Qur ‘an dan Hadist, telah terputus semenjak Nabi Muhammad wafat. Kedua, persoalan agama semakin berkembang dan kompleks, seiring semakin jauhnya jarak waktu antara zaman Nabi dan para umatnya yang hidup dikemudian hari. Di samping itu, semakin meluasnya pemeluk agama Islam dengan latar belakang ras, suku, budaya, bahasa, dan wilayah tempat tinggalnya di seluruh belahan dunia.

Asal Usul Kata dan Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqh terdiri atas dua suku kata, yaitu kata ushul menurut bahasa bermaknya fondasi sesuatu, seperti kata ushul yang tertera dalam firman Allah Swt berikut ini:

اَلَمْ تَرَكَيْفَ ضَرَبَ اللهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ.

Tidaklah engkau perhatikan bagaimana Allah mengumpamakan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. (QS. Ibrahim: 24).

Dan kata Fiqh berarti pemahaman secara mendalam menggunakan daya kekuatan akal, sebagaimana dalam firman-Nya:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.

Barang siapa dikehendaki Allah untuk mendapat kebaikan, maka Allah akan memberikan pemahaman kepadanya tentang agama. (HR. Ibnu Majah No 216).

Dengan begitu ushul Fiqh adalah ilmu hukum dalam islam yang mempelajari kaidah kaidah, teori teori dan sumber sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang di ambil dari sumber sumber tersebut. Dengan kata lain, setiap umat Islam wajib menggali hukum sebagai pedomah atas amaliah yang dilakukan ketika dalam Al-Qur’an dan Haidst tidak ditemukan dalil yang sharih dan qath’i.

Asal Usul Kata dan Pengertian Ushul Fiqh


Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul Fiqh adalah untuk dapat menerapkan kaidah kaidah terhadap dalil dalil syara’ yang terperinci agar sampai kepada hukum hukum syara’ yang bersifat qath’i ‘amali. Di samping itu ketika kita menguasai ilmu ushul Fiqh kita dapat memahami proses yang dilakukan oleh imam mujtahid sehingga lahir sebuah hukum syar’i.

Begitulah kiranya pengertian dan asal ushul kata “ushul Fiqh”, yang mana betapa pentingnya untuk kita pelajari dan amalkan, agar kita lebih bisa dalam memahami ajaran agama islam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel