Tidak dikerjakan Nabi Bukan Berarti Haram

Tidak dikerjakan Nabi Bukan Berarti Haram Dan Tidak Boleh Dikerjakan

Akhir akhir ini umat islam di bingungkan dengan motto golongan yang mengaku ahlu surga, yaitu saatnya kembali ke qur’an dan sunnah, bahkan golongan tersebut berpendapat bahwa apa yang kita lakukan harus berlandaskan dengan Al-Qur’an dan Hadist, jika tidak, maka golongan tersebut menghakimi apa yang kita kerjakan adalah bid’ah, sesat, bahkan haram, karena tidak dilandaskan dengan adanya perintah Nabi Saw.

Menyimak koar koarnya kelompok tersebut, motto mereka bermakna segala sesuatu yang tidak ada contoh dari nabi maka mereka maknai dengan sesuatu yang tidak boleh dikerjakan, bid’ah atau bahkan haram. Menurut aswaja keterangan tersebut memberikan makna yang fatal, karena dapat merusak tatanan ajaran Nabi Muhammad Saw, Shahabat, dan para ulama ulama terdahulu.

Perlu kita ingat dan kita jadikan pedoman dalam kehidupan, segala sesuatu yang tidak dikerjakan, atau tidak di contohkan Nabi bukanlah haram atau tidak boleh dikerjakan. Maka dari itu koita harus tau dimana batas batas yang bisa kita lakukan walaupun tidak ada contoh dari Nabi.

Syarat segala sesuatu boleh kita kerjakan walaupun tidak ada contoh dari Nabi:

1. Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist dan ijmak ulama (bimbingan ulama).
2. Tidak mengandung segala sesuatu yang maksiat, merugikan pihak lain.

Berikut ini ada beberapa contoh sesuatu yang dikerjakan oleh sahabat namun sebelumnya tidak pernah di contohkanoleh Nabi, namun hal tersebut mendapat nilai bagus dari Nabi Saw, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dikerjakan oleh masyarakat.

Tidak dikerjakan Nabi Bukan Berarti Haram

1. Ketika Sahabat berdoa dengan doa yang tidak di ajarkan Nabi.

كنا يوم نصلي وراء النبي فلما رفع رأسه من الركعة قال: سمع الله لمن حمده. قال رجل وراءه: ربنا ولك الحمد, حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه. فلما انصرف قال: من المتكلم؟ قال: أنا. قال: رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدورنها, أيهم يكتبها أولا.

Pernah suatu ketika kami melaksanakan sholat di belakang Rasulallah Saw, kemudian saat beliau i’tidal, beliau berkata samiallahu liman hamidah, (tiba tiba) seseorang di belakang beliau mengucapkan hamdan katsiron mubarokan fih, kemudian setelah sholat Rasulallah Saw bertanya siapa yang bicara tadi?, makmum tadi menjawab saya, Rasulallah Saw pun berkata Aku melihat sekitar tiga pulung malaikat saling berebut siapakah diantara mereka yang mencatat duluan. (HR. Bukhari).

Dalam hadist tersebut memberikan jawaban bahwa apa yang belum di kerjakan atau di contohkan Nabi tidak selalu bermakna haram atau tidak boleh dikerjakan. Namun segala sesuatu mendapat hukum haram atau lainnya harus ditentukan status fiqih dan qoidah yang jelas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel