Dalil Mencukur Rambut Bayi Di Hari Ke Tujuh Kelahiran

Dalil Mencukur Rambut Bayi Di Hari Ke Tujuh Kelahiran

Mencukur atau memotong rambut bayi di hari ke tujuh kelahirannya sering kita temui di kalangan masyarakat, sampai sampai hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak lengkap jika tidak di lakukan ketika ada sebuah kelahiran bayi atau anak.

Perlu kita ketahui, ternyata memotong rambut bayi di hari ke 7 kelahiran tersebut, tidak sembarangan sesuatu yang biasa saja, atau bahkan hanya disebut sebuah adat orang setempat saja, karena faktanya dalam sisi agama jika di gali landasannya pasti akan menemukan beberapa dalil tentang mencukur rambut bayi di hari ke 7 kelahirannya tersebut, bahkan bukan hanya dalil, di kitab kitab ulama pun sudah ada yang mengutip tentang hal tersebut.

Jadi jika kita hanya memandang hal itu sebuah ada ada saja, itu sebuah kesalahan fatal karena itu membuktikan kita belum terlalu jauh dalam menanggapi hal itu sehingga kita mengutamakan su’udzon dan memperkarakan hal tersebut.

Untuk membedah hukum mencukur rambut bayi di hari ke  7 kelahirannya, mari kita simak dalil dalil di bawah ini, dan akan kami sajikan pula beberapa kutipan kitab kitab ulama muktabar yang pasti kealimannya.

وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ مُحَمَّدِ بْنِ اِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبيْ بَكْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْحَسَنِ شَاةً وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِيْ رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً.

At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadistnya Muhammad Bin Ishaq dari Abdullah bin Abi Bakr dari Muhammad Bin Ali bin Husain dari ayahnya dari Ali, ia berkata, Rasulallah Saw mengaqiqahi Al-Hasan seekor kambing dan bersabda Wahai fatimah, cukurlah rambut kepada dan sedekahlah perak seberat rambutnya.

وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنٌ بِعَقِيْقَةٍ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُمْ بِالْأَسَانِيْدِ الصَّحِيْحَةِ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ).

Dari samurah bin Jundub ra sesungguhnya Rasulallah Saw bersabda Setiap anak tergadaikan dengan aqiqah, yang di sembelih di hari ke tujuh kelahirannya, digundul dan diberi nama. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan perawi lain dengan sanad sanad yang shohih). At-Tirmidzi mengatakan ini hadist hasan shohih.

(ويذبح عن الغلام شاتان) فقد عق عن ولده ابراهيم بكبشين يوم سابعه وحلق رأسه وتصدق بزنة شعره فضة على المساكين وأمر بشعره فدفن في الأرض).

Dan untuk anak laki laki disembelih dua ekor kambing, sungguh Nabi Muhammad Saw telah menyembelih untuk anak anak beliau, ibrahim dihari ketujuh kelahirannya, mencukur rambutnya serta bersedekah seberat timbangannya pada orang-orang miskin, memerintahkan rambutnya kemudian ditanam dalam tanah. (Tuhfah Al-Habib Jus 5 Hal 258).

Dalil Mencukur Rambut Bayi Di Hari Ke Tujuh Kelahiran

Hal serupa juga dikutip di kitab ianatut Tholibin Juz 2 halaman 338, didalamnya juga mengutip tentang kesunnahan dalam mencukur rambut bayi di hati ke tujuh kelahirannya, dan memberikan shodakoh, yang mana hal itu tetap berlandaskan dengan riwayat nabi memerintahkan fatimah untuk menimbang rambut sayyidina husain dan bershodakoh berdasarkan berat timbangan rambut tersebut.
Kenapa untuk bershodaqoh harus menimbang berat rambut yang dicukur, karena dalam praktiknya, semisal berat rambut sang bayi yang di gundul 2 gram, maka ukuran shodaqoh yang di keluarkan adalah senilai 2 gram emas atau perak (lebih afdol emas). Waktu pencukuran rambut bayi tersebut adalah setelah penyembelihan aqiqah.

Dari keterangan di atas, sungguh jelas landasan yang di pakai untuk tumpuan tradisi potong rambut bayi di hari ke 7 kelahirannya, kesunnahan mencukur rambut bayi di hari ke 7 kelahirannya tersebut berlandaskan dalil dalil yang kuat, dan dibuktikan dengan keterangn para ulama yang di kutip di kitabnya, mari kita jaga tradisi umat islam, agar tetap lesatari sepanjang masa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel