Dalil Meletak Batu Nisan Di Kuburan

Dalil Meletak Batu Nisan Di Kuburan

Batu nisan atau yang biasa disebut dengan paesan, adalah sebuah penanda makam atau kuburan, lazimnya dikalangan masyarakat batu nisan tersebut diberi nama pemilik kubur atau jenazah yang dimakamkan di kuburan itu. Batu nisan sangatlah lazim dalam masyarakat, karena hampir setiap seseorang wafat, pasti batu nisan juga menjadi salah satu media pelengkap dalam penguburan jenazah tersebut.

Pada dasarnya, batu nisan sendiri bersandar dari sabda Nabi kita Muhammad Saw sebagaimana berikut ini:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَرَكَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ صَخْرَةً وَقَالَ نُعَلِّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ لِأَدْفِنَ اِلَيْهِ مَنْ مَاتَ.

Sesungguhnya Nabi Saw meninggalkan sebuah batu di kepala Ustman bin Madz’un dan bersabda, “Aku beri tanda di atas kubur saudaraku, karena aku akan mengubur bersamanya orang-orang yang telah mati”. (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Dengan dasar hadist tersebutlah batu nisan yang di kalangan masyarakat sekarang, menjadi penerjemah nilai yang terkandung dalam hadist tersebut, bahkan jika kita telusuri, batunisan yang dipakai di masyarakat, secara dzat juga sama dengan batu biasa, hanya saja batu nisan adalah cetakan manusia, jadi secara dzat dan fungsi juga mewakili nilai yang terkandung dari hadist tersebut, namun dengan demikian tetap tidak memungkiri tentang penggunaan batu asli dalam pengamalan dalil tersebut.

وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْنَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ صَخْرَةً وَقَالَ: أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِيْ لِأَدْفِنَ اِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي.

Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepada jenazah, karena Rasulallah Saw meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Ustman bin Mazh’un. Rasulallah Saw bersabda ketika itu, “dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian haru aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini”. (Asy-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1996M/1417H, Cetakan Pertama, Juz 2, Halaman 571).

(لِأَدْفِنَ اِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَاِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ اِلَّا الْعَظِيْمُ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ.

Masalah dalam redaksi hadist “agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini” menganjurkan peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen dimana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam AL-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah. (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib Alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1996M/1417H, Cetakan Pertama, Juz 2, Halaman 571)

Dalil Meletak Batu Nisan Di Kuburan

Dari landasan landasan di ataslah kita semua bisa menggali hukum dari peletakan batu nisan yang di lakukan oleh masyarakat, kita tahu bahwa setiap hukum pasti memiliki usur, sebagaimana dari peletakan batu nisan yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu mewakili nilai dari unsur penanda makam yang maksudnya dari penandaannya sudah dijelaskan dari penjabaran kitab di atas tadi.
Sudah jelas, apa yang terjadi di masyarakat adalah sebuah perbuatan yang mempunya landasan, dan tentunya  perbuatan itu bisa sampai pada masa sekarang melalui sanad sanad dari tokoh tokoh agama sebelumnya. Dan itu dibuktikan dengan adanya landasan yang dipakai dalam pengamalan peletakan batu nisan sebagai penanda makam.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel