Dalil Adzan Jum’at Dua Kali
Sabtu, 02 November 2019
Edit
Dalil Adzan Jum’at Dua Kali
Adzan jum’at sekilas kita lihat biasa saja dan seolah itu memang ritual agama selayaknya sholat lima waktu seperti biasanya, padalah ada segi mendasar yang harus kita gali khususnya bedanya adzan pada sholat jum’at dengan adzan pada sholat biasa.
Pada sholat biasa pastinya sudah diperkuat dengan landasan dalil yang jelas, begitu juga dengan adzan pada saat mau dilaksanakannya sholat jum’at atau sebelum khutbah, adzan pada saat mau sholat jum’at ada landasan yang khusus dan lebih lingkup satu ruang tentang lingkup jum’atan saja, walaupun fakta dilapangan ada perbedaan karena berpegang dengan landasan yang berbeda.
Contoh kasus seperti bedanya NU dengan Muhammadiyah, kasus adzan jum’at jelas berbeda, yang NU adzan Jum’at dua kali, dan yang muhammadiyah adzan Jum’at hanya satu kali. Hal demikian sama sama memiliki landasan dan bisa dipertanggungjawabkan secara teori dan lapangan, buktinya perbedaan itu sampai sekarangpun masih beriringan mengikuti jaman.
Yang menjadi permasalahan, adalah ketika perbedaan itu menuju ke perselisihan dan pertikaian, padahal jelas tidak mungkin ajaran agama yang mereka ikuti mengajarakan caci maki dan pertikaian, dan jika ada pertikaian diantara perbedaan, maka jelas pelakunya lah yang kurang cerdas dan kurang faham dengan tujuan agama.
Berikut ini adalah dalil adzan jum’at dua kali (lebih dari satu kali), dan biasa diamalkan oleh orang orang NU.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَوَّلُهُ اِذَا جَلَسَ اْلاِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. (رواه البخاري).
Dari Sa’ib bin Yazid berkata, “adzan Jum’at awalnya dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar pada masa Nabi Saw, Abi Bakar, dan Umar Ra, ketika masa Utsman dan orang orang semakin banyak, ia menambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura’. (HR. Bukhari).
أَخْبَرَنِيْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ أَنَّ الْأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الْاِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ. (رواه أبو داود).
As-Sa’ib bin Yazid bercerita kepadaku, bahwa adzan pada awalnya dilaksanakan saat imam duduk di atas mimbar di masa Nabi Saw, Abi Bakr dan Umar Ra. Pada masa khilafah Utsman, ketika orang-orang semakin banyak, Utsman memerintahkan pada hari Jum’at adzan yang ketiga, maka adzan ketiga dilakukan di atas Zaura’, dan hal seperti ini kemudian menjadi tetap berlangsung. (HR Abu Dawud).
Dari landasan dalil diatas, kita dapat mengambil nilai yang tertera dan bisa kita amalkan, pada jaman Utsman, ketika jaman dimana orang orang (islam) semakin banyak maka ditambahkanlah adzan, dengan hikmah yang bisa kita ambil adalah:
1. Memberikannya tanda bahwa sholat jum’at (dan khutbah) akan segera dimulai.
2. Semakin menambah peran kita sebagai muslim untuk semakin mengingatkan kepada saudara kita untuk beribadah.
3. Memberi peluang dan tanda bagi orang orang agar semakin mempersiapkan ibadahnya (Jum’at).
Lain dari hikmah tersebut, pastinya adzan jum’at dua kali yang biasa dilakukan oleh orang orang NU jelas memiliki landasan yang jelas, dan jelas salah besar jika menuduh adzan jum’at dua kali tidak memiliki dalil atau di sebut bid’ah.
Wallahualam.
Adzan jum’at sekilas kita lihat biasa saja dan seolah itu memang ritual agama selayaknya sholat lima waktu seperti biasanya, padalah ada segi mendasar yang harus kita gali khususnya bedanya adzan pada sholat jum’at dengan adzan pada sholat biasa.
Pada sholat biasa pastinya sudah diperkuat dengan landasan dalil yang jelas, begitu juga dengan adzan pada saat mau dilaksanakannya sholat jum’at atau sebelum khutbah, adzan pada saat mau sholat jum’at ada landasan yang khusus dan lebih lingkup satu ruang tentang lingkup jum’atan saja, walaupun fakta dilapangan ada perbedaan karena berpegang dengan landasan yang berbeda.
Contoh kasus seperti bedanya NU dengan Muhammadiyah, kasus adzan jum’at jelas berbeda, yang NU adzan Jum’at dua kali, dan yang muhammadiyah adzan Jum’at hanya satu kali. Hal demikian sama sama memiliki landasan dan bisa dipertanggungjawabkan secara teori dan lapangan, buktinya perbedaan itu sampai sekarangpun masih beriringan mengikuti jaman.
Yang menjadi permasalahan, adalah ketika perbedaan itu menuju ke perselisihan dan pertikaian, padahal jelas tidak mungkin ajaran agama yang mereka ikuti mengajarakan caci maki dan pertikaian, dan jika ada pertikaian diantara perbedaan, maka jelas pelakunya lah yang kurang cerdas dan kurang faham dengan tujuan agama.

Berikut ini adalah dalil adzan jum’at dua kali (lebih dari satu kali), dan biasa diamalkan oleh orang orang NU.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَوَّلُهُ اِذَا جَلَسَ اْلاِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. (رواه البخاري).
Dari Sa’ib bin Yazid berkata, “adzan Jum’at awalnya dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar pada masa Nabi Saw, Abi Bakar, dan Umar Ra, ketika masa Utsman dan orang orang semakin banyak, ia menambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura’. (HR. Bukhari).
أَخْبَرَنِيْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ أَنَّ الْأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الْاِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ. (رواه أبو داود).
As-Sa’ib bin Yazid bercerita kepadaku, bahwa adzan pada awalnya dilaksanakan saat imam duduk di atas mimbar di masa Nabi Saw, Abi Bakr dan Umar Ra. Pada masa khilafah Utsman, ketika orang-orang semakin banyak, Utsman memerintahkan pada hari Jum’at adzan yang ketiga, maka adzan ketiga dilakukan di atas Zaura’, dan hal seperti ini kemudian menjadi tetap berlangsung. (HR Abu Dawud).
1. Memberikannya tanda bahwa sholat jum’at (dan khutbah) akan segera dimulai.
2. Semakin menambah peran kita sebagai muslim untuk semakin mengingatkan kepada saudara kita untuk beribadah.
3. Memberi peluang dan tanda bagi orang orang agar semakin mempersiapkan ibadahnya (Jum’at).
Lain dari hikmah tersebut, pastinya adzan jum’at dua kali yang biasa dilakukan oleh orang orang NU jelas memiliki landasan yang jelas, dan jelas salah besar jika menuduh adzan jum’at dua kali tidak memiliki dalil atau di sebut bid’ah.
Wallahualam.