Bedah Hukum Bermain Catur

Bedah Hukum Bermain Catur
Pesan penulis: Baca sampai benar benar tuntas, telaah dan kaji dengan baik.

Bismillah.
Hukum dalam islam ada lima, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, yang mana semua itu pasti berkaitan dan bisa berubah ketika ada sebab yang merubah sesuai dengan kategorinya, contoh seperti keharaman anjing, akan bisa menjadi boleh di makan ketika posisi kita di padang pasir dan disitu hanya ada anjing, dan jika kita tidak memakan anjing itu taruhannya adalah nyawa kita, maka disitulah ada perubahan hukum boleh memakan anjing sebatas untuk menyambung hidup.

Dari penjelasan diatas, kami hanya ingin menyampaikan bahwa hukum dalam islam itu luwes dan mengikuti, jadi kita tidak bisa hanya berpegang pada sebuah teks untuk menghukumi semua hal yang sama namun berbeda dalam konteks situasi kondisinya, disinilah bukti bahwa kealiman seseorang bukan terletak pada banyaknya hafalannya, tapi sebenarnya yang dibutuhkan adalah kefahamannya.

Seperti halnya hukum bermain catur, dalam menentukan hukumnya kita tidak bisa memakan mentah teks dari sebuah kitab atau dalil, karena jika demikian kita sama saja menghukumi rata (pukul rata) tehadap apa apa yang berkaitan dengan permainan catur.

Dari segi keharaman, catur tidak masuk dalam kategori haram karena dzatnya, karena memang tidak berasal dari bahan yang haram seperti babi atau khomer, begitu juga catur juga tidak masuk kategori keharaman dari sisi cara atau sebabnya, karena pasti catur itu di buat dari kayu, dan di jual dan kita membeli degan cara halal, beda lagi bagi yang mendapatkan dengan mencuri.

Melihah sisi itu, jelas catur tidak masuk kategori haram karena dzat dan cara memperolehnya.
Selanjutnya, dalam pandangan madzhab, ada sebuah perincian dan kategori, yang mana memberikan pengarahan kepada hukum catur, dan inilah nanti yang akan kami bedah dengan jelas.

Berikut ini keterangan dari kitab kitab sesuai dengan madzhab.

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحة معجما ومهملا مكروه ان لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أوحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب من معتقد تحريمه والا فحرام ويحمل ما جاء في ذمه من ألأحاديث والاثار على ما ذكر.

Bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut: 1. Disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (berjudi), 2. Keasyikan bermain tidak sampai meninggalkan sholat meskipun karena meninggalkannya karena unsur lupa, 3. Tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila ada salah satu ketentuan di atas maka bermain catur hukumnya haram. (Fathul Mu’in juz 4 Hal 285).

واللعب بالشطرنج مكروه ان لم يكن فيه شرط من الجانبين لو أحدهما او تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به او لعب مع معتقد تحريمة والا فحرام – الى أن قال – وهو حرام عند الأئمة الثلاثة مطلقا (وانما قالوا با لحرمة للأحاديث الكثيرة التي جائت في ذمه. قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يتبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن, وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم, وممن كان يلعب غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه.

Bermain catur menurut imam Syafi’i makruh dengan syarat tidak ada pemberian harta dari keduanya atau salah satunya, tidak sampai meninggalkan sholat sekalipun lupa sebab asyik bermain, tidak bermain dengan orang yang punya keyakinan bahwa bermain catur haram. Dan menurut pendapat imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal bermain catur hukumnya haram Mutlak (tidak ada persyaratan seperti pendapat Imam Syafi’i). (I’anatut Tholibin Juz 4 hal 326-327).

قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وانما قالوا با لحرمة اللأحاديث الكثيرة الت جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصي من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه.

(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad Bin Hambal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadist yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar dari Madzhab Syafi’i mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqolani mengatakan bahwa kualitas hadist yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang shohih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulallah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id Bin Jubair. (Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyati, Ianatut Tholibin, (Beirut, Darul Fikr: Tanpa Tahun) Juz 4, hal 286).

وَاحْتُجَّ لِاِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْاِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيْهِ تَدْبِيْرُ الْحُرُوْبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ اِلَى مَا لَا يُجْدِيْ وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُوْنَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِيْ أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُوْنَ.

Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah, dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat, dan ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur “Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?”. (Syekh Abu Zakaria Al-Anshori, Asnal Matholib. (Beirut, Darul Fikr: Tanpa Tahun)).

وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ اِنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مًعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيْقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيْحُ فَفِيْهِ تَصْحِيْحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيْرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِيْنُ الْمُؤَدِّيْ اِلَى غَايَةِ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ.

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan cermat dan olah fikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur olah fikiran dan pengaturan strategi yang jitu, sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan. (Hasyiah Al-Jamal ‘Ala Syarh Al-Minhaj Juz 5 Hal 379).

مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذَّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذَّهْنِ وَالْعَقْلِ فَاِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ, فَهُوَ مَكْرُوْهٌ, فَاِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّمًا.

Diantara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan fikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faidah bagi hati dan akal. Namun apabila dengannya sampai melebihi kadar faidah itu, maka makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram. (Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 8 Hal 166).

Hukum Bermain Catur, Dalil Bermain Catur


Bedah Hukum Bermain Catur.

Dari kutipan kitab karya ulama ulama tersebut memberikan penjelasan yang kongkrit dan saling bersinambung, semua kutipan itu menjadi hukum bertingkat, dan menyesuaikan dengan pasangan hukumnya masing masing, sebagai mana penjabaran berikut ini:

Keharaman Bermain Catur:

1. Keharaman bermain catur hanya ketika disertai, di barengi, di ikuti, di jadikan jalan, dibuat alat, untuk sarana perjudia, taruhan. Karena itu dianggap dalam konteks perjudian.

2. Keharaman bermain catur hanya ketika,  dengan bermain itu kita menjadi lupa menjalankan perintah Allah (sholat), walaupun karena lupa atau sengaja dalam meninggalkannya. Keharamannya, Karena alasan ini menganggap bermain catur adalah sebagai sarana atau alat untuk lupa perintah Allah.

3. Keharamnnya bermain catur ketika kita bermain (satu orang atau keduanya) mempunyai keyakinan atau iman di hati kalau bermain catur itu haram. Hal demikian karena hubungannya dengan iman selain itu juga bukti bahwa belum tuntasnya membedah hukum, sehingga kayakinannya belum bisa di pertanggung jawabkan atau belum tuntas dalam segi landasan, termasuk fiqihnya, yang mana belum bisa di terapkan sebelum di ijtihadi ulang secara lengkap dengan dasar alqur’an, hadist, ijmak, qiyas, pendapat imam, kutipan kitab, maslahat, mudlorot, urf, dll.

Kemakruhan Bermain Catur (Selepas alasan yang membuat hukum haram di atas):

1. Kemakruhan bermain catur ketika dalam permainan itu memang tidak ada manfaatnya buat pemain, membuang buang waktu. Alasan makruh dalam konteks bermain catur adalah ketika kita bermain namun tidak mendapat kebaikan.

Kemubahan Bermain Catur (Selepas dari alasan yang membuat hukum haram dan makruh):

1. Kebolehan bermain catur di landaskan dengan koidah “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”, maksudnya penyebab hukum itu adalah dzatnya, caranya, efek, dampak, dan nilainya. Tetap status fiqih di butuhkan untuk menentukan hukumnya.

2. Kebolehan bermain catur di sesuaikan namanya, yaitu permainan (penghibur diri), yang mana dari nilai itu kita bisa mengambil sisi positif untuk menghibur diri, bahkan saat ini catur termasuk cabang olahraga dan lomba internasional yang mana tidak lepas dari alasan hukum mubah.

3. Kebolehan bermain catur karena permainan ini selain di tujukan sebagai penghibur dan cabang olahraga, permainan catur sendiri dapat di jadikan teknik atau strategi, mengasah kejelian otak, yang mana dalam kutipan kitab diberikan contoh manfaatnya dalam siasat perang.

4. Dalam hukum mubah (boleh) pasti disertai unsur maslahah.

Perbandingan Pandangan Hukum 

Kami akan memberikan gambaran dan pandangan hukum agar pembaca benar benar faham dimana letak hukum dan kapan hukum itu berlaku.

Antara HP dan Catur, keduanya bisa mimikul hukum haram, makruh, mubah, bahkan sunnah bahkan wajib. Antara HP dan Catur tentu sudah tidak masuk dalam kategori haram dari segi dzatnya karena memang bukan bentuk makanan, berarti hukum yang berkaitan dengan keduanya adalah dari segi cara, dampak, dan sejenisnya.

Contoh:
Jika bermain HP sampai membuat lupa sholat, itu juga haram, yang haram adalah menjadika HP karena untuk meninggalkan sholat, karena dalam status fiqih hukum sholat 5 waktu itu fardlu (kewajiban), jika tidak dikerjakan maka berdosa,  namun status HP tetap bukan termasuk barang haram dari segi Dzatnya, karena penentu keharamannya tetap butuh alasan. Begitu juga dengan catur.

Jika dengan HP kita bisa saling mengeratkan tali silaturahmi dengan bertelfonan, yang mana silaturahmi adalah sunnah Nabi, bagaimana dengan bermain catur yang mana juga bisa mengeratkan perkumpulan, saling bertemu, dan menyapa?. Ini juga hukumnya bersilaturahmi.

Maksudnya adalah, keharaman, kemakruhan, kemubahan sebuah hukum tidak bisa di pukulkan rata dalam satu Teks, namun kita harus mengetahui konteksnya. Hukum haramnya bermain catur, tidak bisa di hukumkan kepada semua yang bermain catur, kita tetap butuh status dalam fiqih yang menentukannya. Dan ini bukti bahwa seorang ustad atau penceramah tidak boleh sembrono dalam menyampaikan hukum, karena dampaknya berbahaya.

Mohamad Nurofik Ldsi Online

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel